Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, didampingi Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memberikan keterangan pers terkait penurunan level PPKM Kota Semarang menjadi level 3, Selasa (17/8/2021). Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kota Semarang menjadi kota besar pertama di Pulau Jawa-Bali yang berhasil turun status PPKM-nya dari level 4 ke level 3.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyebut sejumlah daerah berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.

Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi dua kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4. Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya tersebut.

“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” kata wali kota yang biasa disapa Hendi ini dalam pernyataan pers resmi, Selasa 17 Agustus 2021 petang.

Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas.

Antara lain pemberlakukan 50% kapasitas untuk tempat ibadah, 50% untuk mal dengan jam operasional hingga pukul 20.00 malam, serta 25% untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.

Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan aktivitas dalam satu grup hanya boleh diikuti oleh maksimal empat orang.

“Hari ini ada tambahan tempat olahraga boleh buka, tapi kapasitasnya 25%, dan satu grup hanya boleh empat orang. Jadi artinya misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama dengan tiga orang temannya barengan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapakan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi. “Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25% dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” katanya lebih lanjut.

Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu.

“Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.

Terkait hal-hal lainnya, Hendi pun menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 30%.

Hery priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini