JEPARA (SUARABARU.ID) – Sampai tanggal 16 Agustus 2021, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH yang dibebaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi S. Sos atas sangkaan pelanggaran disiplin, berat belum juga diperiksa. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS harusnya pemeriksaan Edy dilakukan begitu SK Pembebasan Sementara diserahkan
Padahal Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan Sementara itu telah diterima oleh Edy tanggal 9 Agustus 2021. Begitu menerima SK tersebut yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas. Sebagai gantinya, Bupati mengangkat Asisten Sekda bidang Pemerintahan Drs Dwi Riyanto, MM sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekda.
Terkait dengan belum dilakukannya pemeriksaan ini, Edy Sujatmiko yang dihubungi SUARABARU.ID membenarkan. “Sampai saat ini, belum ada undangan,” tulis Edy dalam pesan WhatsApp Selasa (17/8-2021). Namun sebagai Aparatur Sipil Negara saya siap mengikuti proses itu, sebagai bentuk ketaatan atas peraturan perundang-undangan, tambahnya
Sementara seorang mantan pejabat Jepara yang tidak bersedia disebut namanya menduga, belum juga diperiksanya Edy Sujatmiko lantaran pemberhentian cacat prosedural dan bahkan cacat hukum.
“Dalam rekom yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 24 Juni 2021 dengan jelas disebutkan tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat. Disamping itu kinerja yang bersangkutan juga dinilai baik,” ujarnya. Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan jabatan sekda sebagaimana diusulkan Bupati pada Mei 2021, tambahnya
Padahal KASN ini memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang diantaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah. Juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya.
Pembebasan sementara itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 27 ayat 1.”PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman didiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” ujarnya.
Sewenang-wenang
Ia juga mengingatkan, proses pembebasan sementara Edy Sujatmiko ini juga bisa dinilai bertentangan dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya bagian ketujuh pasal 17 yaitu Larangan Penyalah Gunaan Wewenang. ”Setiap Pejabat Pemerintahan dilarang untuk menyalah gunakan wewenang yang terdiri dari 3 hal yaitu larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wewenang,” ujarnya.
“Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang kemudian diabaikan oleh bupati menurut saya adalah bentuk tindakan sewenang-wenang. Sebab KASN memang mendapatkan kewenangan dari undang-undang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah,” ungkapnya
Ia lantas menambahkan, memang benar bupati dapat memindah seorang pejabat. Namun sesuai undang-undang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Bukan sekehendak hati,” ungkapnya
Karena itu, jika Edy Sujatmiko merasa dirugikan dan ingin menggugat ke Pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, baik dalam kedudukanya sebagai warga negara maupun ASN. “Tentu harus kita apresiasi. Saya justru mendorong Edy gunakan haknya,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini muncul karena tidak dikuasainya peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk diabaikannya rekomendasi KASN. “Pak bupati sedang menakar tinggi gelombang, tetapi perahunya tidak siap,” ujarnya.
Hadepe – Ulil Abshor