JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebagai bentuk trasparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan, maka pemeriksaan terhadap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH yang disangka oleh Bupati Jepara telah melakukan pelanggaran disiplin berat, seyogyanya dilakukan terbuka.
Bisa disiarkan secara live dengan menggunakan media yang mudah diakses publik. Tujuannya agar masyarakat mengerti dengan benar pelanggaran disiplin apa yang dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Eman Pramono, salah satu tokoh masyarakat Jepara menanggapi keluarnya Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang pembebasan sementara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.
Baca Juga: Sengkarut Pencopotan Sekda Jepara, Ini Tanggapan Resmi Komisi Aparatur Sipil Negara
Pemeriksaan secara terbuka ini penting dilakukan, sebab pemberhentian sementara tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang intinya terkait dengan norma dan etika Aparatur Sipil Negara yang bisa saja ditafsirkan berbeda, karena subyektivitas.
Oleh sebab itu tim yang nantinya melakukan evaluasi terhadap kinerja atau bahkan pemeriksaan terhadap sangkaan pelanggaran disiplin berat Edy Sujatmiko juga harus dibuka ke publik siapa saja mereka.
Baca Juga: Soal Pencopotan Sekda Jepara : 16 Hari Edy Menunggu Pemeriksaan, Nasdem Sebut Bupati Sewenang-wenang
“Harapan kami, pemeriksaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk metodologi yang digunakan. Bukan atas dasar suka dan tidak suka,” tegas Eman Pramono.
embebasan sementara Sekda Jepara ini menjadi menarik sebab berdasarkan informasi yang berkembang di media, yang bersangkutan telah pernah dilakukan pemeriksaaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan telah dikeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Apalagi sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah yang saat ini sedang menyusun APBD tahun 2022 dan juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah,” ujar Pramono.
Hadepe – Ulil Abshor