SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah bersama sahabat kapas membahas hak dan kebutuhan pendidikan anak didik pemasyarakatan, yang berlangsung di LPKA Kelas I Kutoarjo, Rabu (11/8/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui diskusi santai dengan tema ‘Kenali Kebutuhan Anak Konflik Hukum akan Pendidikan’ yang digelar secara virtual.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, pendidikan adalah media yang penting bagi anak untuk mendapatkan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang kehidupan anak. Tak terkecuali bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
“Anak berhadapan dengan hukum berhak untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Untuk kita semua, sahabat kapas, dan yang terlibat di LPKA Kutoarjo bisa mencari jalan yang harus dilakukan terhadap anak berhadapan hukum, sehingga mereka bisa bermanfaat tanpa memutus pendidikan untuk mereka,” ungkap Yuspahruddin.
“Bahkan kita harus bisa menyesuaikan keinginannya, karena anak itu beda karakter, beda pula kebutuhannya,” lanjutnya.
Dalam diskusi tersebut, Hadi Utomo dari Yayasan Bahtera Bandung yang juga pakar konvensi hak anak dan pengasuhan menyampaikan materi terkait hak pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak berdasarkan HAM.
“Konsep dasar rehabilitasi anak adalah menjamin kesehatan anak, menghormati harga diri dan martabat, pandangan dan pendapat anak selama proses rehabilitasi, termasuk rehabilitasi dalam LPKA,” kata Hadi.
“Tugas utama LPKA dan LPKS adalah mendukung perubahan perilaku anak menjadi lebih baik. Ukuran keberhasilan program rehabilitasi anak adalah ketika sudah keluar lembaga, maka anak menjadi berperilaku lebih baik. Maka penegak hukum seperti PK Bapas dan petugas LPKA wajib dilatih khusus tentang perspektif anak,” sambungnya.
Sementara dalam diskusi tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, petugas LPKA Kelas I Kutoarjo, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas di Jawa Tengah.
Ning