Tim Sparta Polresta Surakarta tengah menangkap pemabuk yang menegak miras di Pos Ronda di wilayah Pajang Solo. Nampak dalam gambar MY (mengenakan kaos merah) tersangka penegak mras yang kedapatan membawa senjata tajam. (Dok/ Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Mabuk akibat menegak minuman keras (miras) di pos ronda, tiga pemabuk diamankan polisi. Itu dialami MY (41) asal Karanganyar, MAH (30) asal Solo dan YH (26) penduduk Sukoharjo.

Selain ketiga tersangka polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa pedang panjang milik MY dan miras yang dikemas dalam dua botol kemasan .

“Ketiganya diamankan dari pos ronda di jalan Tirtorejo, Pajang Laweyan Surakarta kemarin”, terang Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo. S,Sos, , Sabtu (7/8).

Penangkapan terhadap tiga pemabuk, kata Kompol Sutoyo berawal adanya laporan masyarakat Pajang , Laweyan , Solo yang menyebutkan adanya tiga orang tak dikenal tengah menegak minuman keras di Pos ronda setempat.

Laporan yang masuk ke Call Center segera ditindaklanjuti Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menuju ke lokasi kejadian.

Ditempat disebut terakhir, petugas menjumpai MY (41) asal Karanganyar, MAH (30) asal Solo dan YH (26) penduduk Sukoharjo tengah menikmati miras tradisionil jenis Ciu.

Dalam pengeledahan di lokasi kejadian, ditemukan miras yang dikemas dalam dua botol kemasan masing masing berkapasitas 1.500 Ml. Tak hanya itu petugas juga menemukan pedang panjang yang belakangan diketahui milik MY.

“Ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Surakarta. MY yang mengaku memiliki senjata tajam langsung diserahkan ke Reskrim untuk diperiksa. Sedangkan MAH dan YH diproses tipiring”, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, sembari menambahkan pihaknya belum mengetahui alasan MY membawa senjata tajam.

Bagus Adji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini