blank
Kajati Jateng, Priyanto didampingi istri dan tim penguji, setelah menyandang gelar doktor. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto berhasil menyandang gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Gelar tersebut berhasil diraihnya setelah dinyatakan lulus pada sidang ujian promosi doktor, Kamis (5/8).

Sidang yang dipimpin Prof Dr H Gunarto selaku guru besar dan Dekan FH Unissula menyatakan Priyanto memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan predikat Summa Cumlaude atau lulusan dengan nilai tertinggi.

Dalam disertasinya, Priyanto mengangkat judul ‘Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan’.

Ia menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D. “Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Ia menyebut, hal ini berangkat dari kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan.

Menurutnya, selama ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana, karena tidak dapat membayar pidana denda. Sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor.

Disampaikan bahwa jika mengacu pada Pasal 30 KUHP, apabila terpidana tidak membayar sama sekali uang denda, maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan. Kelemahan regulasi Undang-Undang KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak.

Ia menilai, regulasi UU KUP sampai saat ini belum bisa membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan.

“Rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan. Selain itu juga bisa mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, mantan Kajati Sumatera Barat ini berharap PNS wajib pajak untuk melakukan asset tracking dengan melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Priyanto juga berharap, aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan. Serta, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara. Jika denda tidak dapat dibayar, maka aset perusahaan dapat disita oleh PPNS.

“Saya juga berharap pemerintah bisa menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana, yang berkaitan dengan pajak,” tandasnya.

Dalam sidang yang dipimpin Prof Gunarto tersebut, tim penguji promovendus terdiri dari Prof Anis Mashdurohatun selaku Ketua Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang, dan Prof Sri Endah Wayuningsih selaku Sekretaris Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang.

Sementara tim penguji lainnya adalah Guru Besar Universitas Wahid Hasyim, Prof Mahmuhtarom, Guru Besar FH sekaligus Dekan FH Universitas Sebelas Maret, Prof I Gusti Ayu, Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret, Prof Hartiwiningsih, dan Guru Besar Untag Semarang, Prof Edy Lisdiyono.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini