blank
AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak memberikan keterangan saat jumpa pers, berdama tersangka yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan petugas di Apolsek Demak, Selasa (3/8/2021). Foto : Istw
DEMAK (SUARABARU.ID) Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Batu, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Demak
Menurut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, kasus itu terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Berawal ketika tersangka MHF (20) bersama dua pelaku lainnya, berinisial BG dan RF merencanakan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku meminta uang korban.
“Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban ke bawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban di ikat oleh pelaku menggunakan lakban,” kata AKP Agil di Mapolres Demak, Selasa (3/8/2021).
Kemudian, lanjut Agil, ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan serta membawa barang korban berupa HP dan sepeda motor untuk dijual.
“Beruntung korban masih dapat berjalan dan meminta bantuan warga. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” lanjutnya.
Disampaikan pula oleh AKP Agil, tersangka MHF (20), warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak, ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Otak kasus ini adalah BG. Dan kepada pelaku lainnya, kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4158 DQ milik korban yang dirampas pelaku.
Absa
Area lampiran