blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Lesehan dan Pedagang Kaki Lima Jalan Ahmad Yani (Paleska Jaya) Kota Tegal, Jawa Tengah memasang bendera putih, Selasa (27/7/2021) sore.

blank
BENDERA PUTIH – Para pedagang yang tergabung dalam Paleska Jaya Kota Tegal melakukan aksi keprihatinan dengan mengibarkan bendera putih. (foto: nino moebi)

Pemasangan bendera kain putih merupakan wujud keprihatinan 48 pedagang yang tergabung dalam Paleska Jaya sejak 5 Juli 2021 tidak berdagang atas kebijakan Pemerintah Kota Tegal namun tidak ada bantuan apapun kepadanya.

Paguyuban juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami pedagang kecil yang patuh dengan aturan pemerintah tapi kami juga butuh makan, berilah kami solusi supaya kami bisa bertahan hidup, para pedagang kecil mumet.’

Ketua Paguyuban Slamet Riyadi alias Yadi (52) bersama puluhan pemilik warung lesehan lainnya memasang sedikitnya lima puluh bendera putih dengan berbagai tulisan dipasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal.

“Kami tidak boleh jualan sejak 5 Juli 2021 hingga saat ini. Tidak ada bantuan apapun dari Pemerintah Kota Tegal,” kata Slamet.

Yadi mengaku keluhan para pedagang sudah mencoba koordinasi ke Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tegal terkait terkait persoalan yang dihadapi namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Yadi mengatakan, dirinya bersama teman lainnya sudah mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berdagang tapi kalau berkepanjangan seperti ini tidak sanggup lagi karena harus menghidupi keluarga.

Yadi mengaku penghasilan sebagai jualan warung lesehan ikan bakar Rp 300-Rp 400 ribu tiap malam. Sejak 5 Juli 2021 tidak boleh jualan sedangkan bantuan dari pemerintah sama sekali tidak ada.

“Selama PPKM Darurat diberlakukan kami sudah patuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk tidak jualan. Saat ini PPKM diperpanjang, ya kami minta beton penutup jalan agar dibuka untuk akses,” ujar Yadi.

Selama beton penyekat jalan tidak dibuka para pedagang tidak bisa jualan karena gerobak yang mereka miliki tidak bisa lewat.

“Kami berharap pemerintah Kota Tegal, ada kebijakan untuk menggeser beton penutup jalan yang bisa buat lewat gerobak dagangan. Untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) silahkan dipadamkan asal beton penyekat jalan digeser untuk akses keluar masuk gerobak kami bisa lewat,” pintanya.

Pembatasan waktu berjualan yang hanya hingga pukul 21.00 menurut Yadi akan selalu dipatuhi. Hal itu mereka buktikan sendiri sejak 5 Juli lalu para pedagang sangat patuh.

“Saya berharap beton pemisah digeser agar bisa untuk lewat gerobak para pedagang, batas operasional dibatasi akan kita patuhi,” ungkap Yadi.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini