blank
PKL di Pusat Kuliner Tuin Van Java, Kota Magelang, mulai membuka usahanya. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pada perpanjangan PPKM level 4  mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang diizinkan menyediakan meja dan kursi untuk makan para pembeli di tempat berjualan (dine in). Pembatasannya, pada  setiap dua gerobak PKL hanya boleh menyediakan 1 set meja dan kursi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo menjelaskan, penyediaan meja dan kursi ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 Kota Magelang.

Pada instruksi itu, salah satu poin menyebutkan, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

‘’Sesuai Instruksi Wali Kota Magelang, maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat dibatasi 3 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit,’’ ujarnya Rabu (28/7).

Catur menerangkan, meskipun boleh makan ditempat, namun tetap diutamakan melayani take away atau dibungkus. Demikian halnya dengan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung/toko tertutup, baik di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi atas kebijakan baru ini kepada seluruh PKL, warung kelontong, warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang.

Selama PPKM darurat dan PPKM level 4, Disperindag gencar memberikan bantuan kepada PKL maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak. Bantuan pangan itu didapat dari APBD Kota Magelang dan CSR.

‘’Untuk PKL sudah kami salurkan 400 paket sembako, terdiri beras, minyak, kecap, mi instan dan lain sebagainya. Bantuan ini terselenggara berkat kerjasama dengan Indomarco dan HK,’’ terangnya.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko/restoran, supermarket dan pasar swalayan.

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini