blank
Swalayan ACE Hardware Kudus yang masih beroperasi selama PPKM. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti meminta pusat perbelanjaan nonsembako di kota Kretek untuk mematuhi aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.

“Sejak PPKM darurat, semua pusat perbelanjaan nonsembako diminta ditutup, termasuk saat PPKM level 4 juga diminta tutup,” kata Sudiharti di Kudus, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (27/7).

Terkait dengan masih adanya pusat perbelanjaan yang tetap buka saat PPKM level 4 mulai 21 hingga 25 Juli 2021, pihaknya hanya sebatas memberikan surat edaran terkait dengan instruksi untuk menutup sementara sambil menunggu informasi lebih lanjut.

Ia mengakui sudah memberikan surat terkait dengan instruksi tersebut terhadap pusat perbelanjaan Ace  Hardware di Jalan Jenderal Sudirman Kudus yang menjual perabot rumah tangga dan perkakas tersebut.

“Kalaupun masih tetap buka, tentunya pelanggaran. Penegakannya tentu dari tim penegak perdanya,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, pusat perbelanjaan tersebut tidak menjual bahan kebutuhan pokok masyarakat maupun alat kesehatan.

Terkait dengan PPKM level 4 Covid-19 yang diperpanjang, dia meminta pihak pengelola pusat perbelanjaan menunggu surat edaran lagi karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.

“Kami menunggu surat edaran dari Bupati Kudus, selanjutnya baru akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran apakah pusat perbelanjaan nonsembako boleh buka atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Duty Store Manager ACE Hardware Kudus Arif ketika hendak dimintai konfirmasinya belum memberikan jawaban.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini