blank
Salah satu lokasi galian C di Wonosobo yang minta ditutup sementara. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Raperda RTRW saat ini sudah selesai dubahas ditingkatan legislatif. Fraksi PKB DPRD Wonosobo meminta pihak eksekutif melakukan moratorium pada para pengusaha tambang illegal sampai Raperda tersebut ditetapkan.

“Kami minta ketegasan pemerintah daerah untuk bisa menutup sementara tambang illegal itu. Sebelum ada peraturan yang resmi siapapun tidak boleh melakukan proses penambangan illegal,” tegasnya, Selasa (27/7).

Sehingga, lanjutnya, bisa menepis asumsi yang muncul di masyarakat bahwa dengan Revisi Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Wonosobo Tahun 2011-2031 isinya akan melegalkan pertambangan galian C.

Selaku Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tersebut, Wondo mengaku perlu menjelaskan bahwa opini yang berkembang di masyarakat tersebut sama sekali tidak benar.

Justru dengan Raperda tersebut, katanya, bertujuan untuk mengatur tata ruang di Wonosobo. Termasuk di dalamnya adalah wilayah pertambangan yang di dalam Raperda ini wilayah pertambangan dialokasikan seluas 245 hektar.

“Jadi Pemerintah daerah sifatnya hanya menentukan ruang yang boleh ditambang berdasarkan kajian geo spesial dan geo listrik,” katanya menjelaskan.

Sedangkan ijin pertambangan saat ini berada di Kementerian ESDM. Karena itu dengan pemberian ruang tersebut bukan berarti area pertambangan tersebut dapat ditambang tanpa ijin. Penambangan material galian C hanya bisa dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha yang sudah mendapatkan ijin penambangan.

Dengan demikian para penambang harus memenuhi persyaratan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban melakukan penutupan lahan (reklamasi), membayar pajak pertambangan, perlindungan pekerja tambang dan lain sebagainya.

“Karena jika tanpa aturan makan seakan-akan Permda melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal yang saat ini sudah nyata-nyata merusak lingkungan karena penambangan dilakukan tanpa mengindahkan peraturan pertambangan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan rencana kemunculan Raperda tersebut telah banyak disalahpahami oleh masyarakat. Yang menyatakan seakan-akan Pemerintah daerah akan melegalisasi galian C illegal yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kewengan Pimpinan

blank
Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro. Foto : SB/Muharno Zarka

Sebab dalam salah satu isi daru raperda tersebut justru memetakan perluasan ijin tambang. Dari semula hanya berkisar di 198 hektar menjadi 245 hektar lahan yang diijinkan untuk pertambangan.

“Oleh karena itu, terkait dengan pertambangan Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman tersebut,” katanya.

Terkait dengan kondisi eksisting berkaitan banyaknya kegiatan penambangan illegal yang merusak lingkungan dan sampai saat ini masih terus terjadi, Fraksi PKB meminta kepada pemerintah daerah bisa bertindak dengan tegas melakukan penertiban terhadap semua kegiatan penambangan illegal.

“Ini adalah solusi yang saya kira biss dilakukan pemerintah agar asumsi liar ditengah masyarakat Wonosobo ini bisa ternetralisir. Sebab memang itu butuh ketegasan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Nurudin Ardiyanto mengakatakan jika proses moratorium pihaknya akan menyerahkan pada pemangku kebijakan.

“Dalam wilayah ini diserahkan langsung pada Bupati ataupun Sekda Kabupaten Wonosobo. Karena kebijakan terkait hal tersebut ada di wilayah pimpinan daerah. Kami hanya sebatas melaksanakan perintah,” ujarnya.

“Kalau berkaitan masslah isu munculnya Raperda ini justru Akan melegalkan sesuatu yang illegal khususnya di wilayah pertambangan baru kita jawab bahwa itu tidak tepat,” katanya menjelaskan.

Wonosobo punya wilayahnya mencapai 980.000 hektar. Dengan luasan tersebut, jumlah pertambangan yang diijinkan hanya sebesar 245 hektar saja. Itupun menurutnya bakal digunakan dari 2021 ini hingga 2031 kelak.

“Artinya jumlah itu harus tetap sampai di tahun yang telah ditentukan. Dengan luassn wilayah wonosobo, angka 245 hektar itu ssya kira masih sangat kecil,” ujarnya

Sementara, Wonosobo sendiri dalam membangun infrastruktur membutuhkan hasil tambang. Dan untuk mencukupi kebutuhan tersebut, tentu tak bisa terus menerus ambil dari daerah lain.

Sebab di Wonosobo sendiri memiliki hasil SDA yang bisa dimanfaatkan. Lokasi penambangan sebagian berada di wilayah Kertek, Mojotengah dan Garung.

Muharno Zarka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini