blank
Suasana rapat paripuna dengan agenda “Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021” di Ruang Rapat Paripurna setempat.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripuna dengan agenda “Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021” di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin (26/07/2021).

Rapat diikuti jajaran Forkopimda, kepala badan dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupate Kendal melalui sambungan video conference.

Rapat paripurna ini digelar dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2021-2026, yaitu untuk mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah untuk mendorong kemandirian daerah melalui operasional BUMD yang dikelola secara profesional.

Selain itu, juga berdasarkan surat dari Bupati Kendal Nomor 180/1989/Hk tanggal 5 Juli 2021, perihal usulan perubahan kembali Propemperda tahun 2021, diajukan usulan untuk merubah Raperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Farmasi Kabupaten Kendal diganti dengan Raperda tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Aneka Usaha Kendal dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.

“Untuk menyingkapi usulan perubahan kedua Propemperda tahun 2021 ini, Bapemperda telah melaksanakan rapat kerja dengan pihak eksekutif yang tertuang dalam Berita Acara rapat Nomor : 180/002/2021 tanggal 13 Juli 2021 lalu,”kata Ketua DPRD Kabupaten Kendal, H Makmun,S.HI., usai acara tersebut, di ruang kerjanya.

Setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal Anwar Haryono, S.Sos., membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan kedua atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 188.4/14/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021, akhirnya perubahan kedua atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 188.4/14/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 itu disetujui bersama.

“Kami berharap, kita semua untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan dari bahaya penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan 5-M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,”ujar Makmun, di hadapan para peserta rapat. Agung