blank
Dr KH Ahmad Darodji MSi. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– MUI Jawa Tengah mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam di provinsi ini, untuk lebih menaati PPKM Darurat, yang oleh pemerintah diperpanjang hingga Senin (2/8/2021).

Ketaatan itu sangat penting, mengingat di sebagian besar Kabupaten/Kota di Jateng masih kategori Level 4, atau masih dalam zona merah.

”Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh. Mengingat angka covid-19 hingga kini masih tinggi, maka dibutuhkan kesabaran kita semua,” tegas Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi, didampingi Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, dalam keterangannya di Semarang, Senin (26/7/2021).

BACA JUGA: Shock Lihat Kebakaran Gudang Mebel , Seorang Perempuan Meninggal Dunia

Menurut Kiai Darodji, dalam perpanjangan ini, untuk Jateng sudah terpetakan. Dari 35 Kabupaten/Kota, daerah yang masuk Leval 3 ada sembilan daerah, yang meliputi Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang dan Grobogan.

Sedangkan 26 daerah yang masih bertengger di Level 4 meliputi, Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Mengingat kondisi itu, Kiai Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan arahan dari MUI Jateng. Beberapa hal dalam arahan MUI itu seperti, mengajak umat Islam khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushala, untuk menjadi pelopor taat prokes.

MUI Jateng juga mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa. ”Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, dan kita kembali bisa menjalankan aktivas serta ibadah dengan lebih tekun,” harap dia.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini