SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang sopir travel MD (20) tega mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam mobil yang direntalnya.
Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa’at saat jumpa pers Kamis (22/7/2021) mengatakan, peristiwa bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun itu pulang bersama sejumlah penumpang lainnya dari Jakarta menuju Margasari Kabupaten Tegal pada Selasa (6/7/2021) lalu menggunakan mobil travel yang dikemudikan pelaku. Setelah para penumpang lainnya diturunkan, pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban.
“Tiba-tiba, saat berada di depan pertashop di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku menghentikan kendaraan,” katanya.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya. Sekitar 5 menit kemudian, pelaku menghentikan aksinya, lantaran korban mengatakan akan menelepon kakaknya yang berbeda mobil.
“Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka pada bagian vitalnya dan mengalami trauma. Pelaku kemudian diamankan pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara pelaku MD mengaku baru melakukan aksi bejat itu. Pasalnya, dirinya menyukai korban yang duduk tepat di sebelahnya itu.
“Saya baru kali ini pak melakukan perbuatan ini. Sebab, saya menyukai korban,” ujarnya.
Dari kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju milik korban dan mobil yang dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan itu.
Atas perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Nino Moebi