WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satpol-PP Wonogiri, mengintensifkan pemberian pemahaman tentang perpanjangan PPKM Darurat kepada masyarakat.
”Yakni melalui sosialisasi untuk memahamkan regulasinya, sekaligus melaksanakan edukasi ke masyarakat,” tegas Kepala Satpol-PP Wonogiri, Waluyo.
Pemerintah, secara nasional telah memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan Minggu (25/7) mendatang.
Berkaitan itu, Satpol-PP Wonogiri bersama instansi terkait, melakukan sosialisasi ke masyarakat. ”Selanjutnya kami aktif melakukan pemantauan,” tegas Waluyo.
Instruksi Bupati
Regulasi perpanjangan PPKM Darurat, terdiri atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor: 3 Tahun 2021.
Harapannya, masyarakat dapat memahami, mentaati dan mematuhinya, demi kepentingan pencegahan wabah Covid-19. ”Dan tidak terjadi pelanggaran,” tegas Kepala Satpol-PP Waluyo.
Waluyo, yang mantan Kabag Humas Pemkab Wonogiri ini, menyatakan, lebih mengedepankan langkah edukasi untuk pencegahan, daripada mengekskusi penindakan pelanggaran.
Yakni melalui pendekatan secara humanis dengan rasa dan sikap nguwongke uwong. Waluyo menyadari, bahwa situasinya sekarang tengah dalam kondisi sulit bagi semuanya.
Sikap Taat
Di Wonogiri, kata Waluyo, mayoritas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pelaku usaha jasa pelayanan masyarakat, memiliki sikap taat untuk tidak memunculkan kerumunan.
Karena itu, penyikapannya lebih mendepankan humanis dengan rasa, melalui keakraban tegur sapa, senyum dan salam. ”Kalau saja masih ada yang mbandel, kami akan melakukan tindaklanjut sesuai SOP,” ujar Waluyo.
Yakni, pertama memberikan teguran secara lisan. Kedua, menindaklanjuti dengan memberikan peringatan tertulis.
Bila masih mbandel, petugas akan melakukan ekskusi penindakan pelanggaran, dengan mengamankan perlengkapan usahannya.
Di tempat terpisah, Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, menegaskan, jajarannya siap membantu Pemkab Wonogiri melaksanakan perpanjangan PPKM Darurat.
Bambang Pur