TEGAL (SUARABARU.ID) – Kendati imbauan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masa pandemi Covid-19 namun, dua masjid dari enam Masjid Agung yang ada di Kota Tegal yakni Masjid Agung Kota Tegal dan Masjid Uswatun Tegal Selatan tetap melaksanakan shalat Idul Adha Selasa (20/7/2021).
Meski akses jalan menuju masjid dari arah Alun-alun Kota Tegal, baik dari sisi selatan maupun utara juga ditutup menggunakan seng, namun jamaah masih bisa memasuki Masjid Agung Kota Tegal, melalui pintu depan masjid Jalan Pangeran Diponegoro.
Pelaksanaan shalat Idul Adha Masjid Agung Tegal, dimulai pukul 06.20 dengan Khotib Sulton Barnawi dan Imam Mahkfud Junedi, diikuti sekira ratusan orang berlangsung hanya beberapa menit saja.
Selain masjid Agung Tegal, Masjid Uswatun Khasanah Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan juga melaksanakan sholat Idul Adha.
Masjid yang terbesar di Tegal Selatan tersebut melaksanakan sholat Idul Adha mulai pukul 06.15 menghadirkan Khotib dan Imam Indra Jaya, dengan mengambil materi khotbah ‘Mengingat nikmat dan syukur terhadap Allah di masa pandemi Covid-19’ yang diikuti sekira 50 jama’ah.
Menanggapi dua masjid yang melaksanakan sholat Idul Adha,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, bahwa pihkanya sudah melakukan sosialisasi atas SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 yang melarang pelaksanaan sholat Idul Adha.
“Bagi kami, kita sudah mengadakan sosialisasi aturan PPKM Darurat secara persuasif dan maksimal sampai Satgas Covid-19 turun semua memberikan edukasi. Mudah-mudahan tidak tercipta klaster baru,” kata Farkhan.
Hasil pantauan Kemenag Kota Tegal, dari 2 Masjid Agung yakni Masjid Agung Kota Tegal dan Masjid Agung Al Tsumery Jalan Mataram yang melaksanakan sholat Idul Adha hanya Masjid Agung Tegal.
Sedangkan 4 masjid yang ada di masing-masing Kecamatan yakni, Masjid Baitul Hikmah Kecamatan Tegal Timur, Baitul Rahman Kecamatan Tegal Barat, Al Abror Kecamatan Margadana dan Masjid Uswatun Khasanah Kecamtan Tegal Selatan yang menyelenggarakan sholat Idul Adha.
Diberitakan sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo menegaskan, shalat Idul Adha pada daerah atau wilayah zona merah dan zona oranye ditiadakan. Karena Kota Tegal masuk dalam kategori zona oranye berarti tidak diselenggarakan salat Idul Adha.
Hal itu mendasari telegram dari Polda Jawa Tengah yang mana itu semua implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan korban Tahun 1442 Hijriyah 2021.
Shalat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka, masjid, mushola hanya pada di daerah yang dinyatakan aman. Artinya selain zona merah dan oranye.
“Itu semua berdasarkan penetapan dari Pemerintah Daerah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dalam pelaksanaan wajib menerapkan prokes secara ketat,” kata Kapolres.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tegal,
Akhmad Farkhan menegaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 penyelenggaraan sholat Idul Adha di lapangan, masjid, musholla di Provinsi Jawa Tengah ditiadakan.
Sholat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing. Takbiran dilaksanakan dari rumah dan takbir keliling ditiadakan.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dilakukan sesuai syariat dan protokol kesehatan yang ketat pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ketempat tinggal warga yang berhak.
Sesuai SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 Kemenag Kota Tegal, melarang penyelenggaraan sholat Idul Adha pada tahun ini (2021) di mesjid maupun musholla ataupun lapangan manapun.
“Karena yang demikian melanggar aturan Pemerintah dan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI). Jangan sampai ada klaster baru Idul Adha,” kata Farkhan.
Nino Moebi