blank
Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH mengimbau umat Islam di daerahnya melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing guna menekan kenaikan angka positif Covid-19.

Bahkan Bupati telah menerbitkan Surat Edaran per 19 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Kabupaten Kebumen.

Menurut Bupati, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 17/2021  dalam rangka pencegahan terjadinya peningkatan  kasus Covid-19 menjelang dan pada masa  Idul Adha 1442 H/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Malam Takbiran dan Salat Idul Adha serta Petunjuk Teknisnya, maka perlu dilakukan berbagai hal.

Pertama, pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dan Salat Idul Adha di masjid, mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan.

Sedangkan untuk pelaksanakan kurban wajib memenuhi  beberapa ketentuan. Di antaranya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan kurban yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam  waktu tiga hari, yakni pada 11,12,13 Dzulhijjah guna mengghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Bila dilakukan di luar RPH, Bupati meminta agar mematuhi beberapa ketentuan. Yakni pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.  Penyelenggara melarang kehadiran pihak lain  di luar  petugas pemotong hewan.

Selalu menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan pencacahan dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas  ke tempat tinggal warga yang berhak.

Sesuai SE Bupati tersbeut, petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meniadakan kontak fisik dengan penerima.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini