blank
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto (kanan) didampingi Wakajati Jateng, Bambang Haryanto saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan operasi yustisi Tipiring. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melaksanakan operasi yustisi (persidangan Tipiring) penegakan hukum kedisiplinan dalam PPKM Darurat.

Hal itu menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor B – 132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Barat dan Bali Negeri se-Jawa Tengah

Kepala Kejati Jateng, Priyanto meminta kepada para Kepala Kejari dan Cabjari seluruh Jawa Tengah agar melaksanakan proses penegakan hukum pelanggaran PPKM melalui 2 cara, yakni acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah, dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-undang wabah penyakit menular atau KUHP.

Selain itu, Priyanto juga meminta agar Kajari dan Kacabjari se-Jawa Tengah berkoordinasi dengan Forkompimda dan semua stakeholder terkait untuk melaksanakan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat, terhadap pelanggar Perda yang tertangkap tangan langsung, dan dibuatkan berita acara oleh petugas Pol PP, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat.

Sementara itu sejumlah Kejari di wilayah Jawa Tengah yang sudah melaksanakan operasi yustisi Tipiring antara lain Kejari Brebes, Purbalingga, Pemalang, Cilacap, dan Batang.

“Di Kejari Brebes, ada 11 orang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dan dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Mereka melanggar pasal 38 ayat 2 huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan dikenakan denda adminstratif,” jelas Priyanto kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Untuk pelaksanaan operasi yustisi di Kejari Purbalingga, para pelanggar dinyatakan telah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Purbalingga. Mereka adalah pengelola café kopi dengan putusan denda sebesar Rp. 250.000 subs 1 hari kurungan dan biaya perkara Rp. 1000,.

Pelanggar lain adalah pengelola toko lIngga buah, dengan denda sebesar Rp.300.000 subs 1 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- dan sejumlah pengelola angkringan/PKL dikenai denda masing-masing Rp. 50.000 subs 1 hari kurungan dan biaya perkara Rp.1.000.

“Kejari Pemalang juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Ada 37 orang yang kedapatan melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Mereka masing-masing dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, dan 2 orang berupa teguran,” ungkapnya.

Sementara di Kejari Cilacap, telah dilaksanakan persidangan Tipiring pelanggaran Perda, dimana pelaku merupakan pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap, yakni Pasal 6 huruf d dan Pasal 23 huruf h jo Pasal 30 ayat 1 dan melanggar Instruksi Bupati Cilacap No 17 Tahun 202.

Dari hasil persidangan Tipiring, jumlah pelanggar yang terjaring operasi masker sebanyak 35 orang. “Mereka terbukti bersalah dan dikenakan denda antara Rp.100.000,- hingga Rp.300.000,- dengan total denda Rp.4.415.000,- dan biaya perkara total Rp. 35.000.

Sementara di Kejari Batang, kegiatan operasi yustisi mrnyasar salon, wedding dan make up art Putri Kedhaton di Jalan Dr. Wahidin yang masih buka dan dilakukan sanksi edukasi, dengan menempel tulisan ‘TUTUP hingga 20 Juli 2021’.

Sanksi edukasi juga dilakukan di kolam renang Karangnganyar Jalan Perintis Kemerdekaan Batang, salon dan spa MS Glow dan Nona Beauty yang juga masih ditemukan konsumen yang berkerumun. Atas kejadian itu mereka mendapat sanksi edukasi dan sidang di tempat dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- dan menempel tulisan TUTUP sampai tanggal 20 Juli 2021.

Sedangkan untuk 3 orang konsumen juga dikenakan denda karena tidak memakai masker dan harus membayar Rp.10.000 per orang.

Ditambahkan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi di Kejari Brebes, juga ditemukan 20 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, dan langsung dilakukan penindakan sidang di tempat.

Kepada para pelanggar dikenai sanksi berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 40 ayat (2), Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penaggulangan penyakit.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini