blank
Sekda Adi Waryanto

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-
Pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 Hijriah (tahun ini), Pemkab Magelang akan berpedoman pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, melalui SE Menteri Agama tersebut telah diberikan arahan untuk pelaksanaan malam takbiran di masjid, mushala, maupun takbir keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan ditiadakan di seluruh kabupaten /kota yang level assessment-nya III dan IV.

“Kabupaten Magelang berada pada level assessment III dalam hal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang darurat, sehingga kegiatan takbiran ditiadakan. Sampai saat ini pemerintah berharap shalat Idul Adha dioptimalkan di rumah saja karena shalat Idul Adha bukan wajib namun hukumnya sunah,” jelasnya Selasa (13/7).

Kemudian untuk pelaksanaan kurban sesuai dengan SE Menteri Agama akan tetap dilakukan sesuai dengan syariat Islam termasuk kriteria hewan kurban yang akan disembelih.

Agar tidak terjadi kerumunan atau penumpukan,  maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dalam waktu tiga hari. Misalnya bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dengan maksud agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Di tingkat Kabupaten Magelang pemotongan hewan kurban akan dilakukan di rumah pemotongan hewan di Muntilan.

“Untuk masyarakat yang dalam pelaksanaan kurbannya lebih dari dua ekor bisa berkoordinasi dengan rumah pemotongan hewan (RPH) terdekat, sehingga pemotongannya bisa lebih terjaga dari sisi syariat Islamnya maupun dari sisi kesehatan hewannya,” terang Adi.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pemerintah dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru (Delta) yang lebih berbahaya dan menular.

“Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat luas, kami berharap penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, juga pelaksanaan kurban perlu terus dilakukan pembatasan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini