SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pendiri pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) surati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait profesi advokat yang masuk pada sektor non esensial.
Profesi advokat adalah salah satu sektor yang masuk non-esensial, dimana kegiatannya diharuskan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH), selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3- 20 Juli 2021 wilayah Jawa-Bali.
Surat bernomor: 028/DP/RUPADI/VII/2021 itu diajukan terkait permohonan revisi sektor esensial. Adapun dalam surat itu ditembuskan sebagai laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Pada intinya kami mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, guna menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,” kata Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto, sembari menunjukkan salinan surat tersebut, di aula Gedung Debora-Ong, Jalan Kenconowungu III, No 18B, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (12/7/2021).
Dalam surat itu, pihaknya ingin memberikan kritikan dan usulan yang membangun, terkait penempatan profesi advokat yang termasuk kategori sektor non-esensial, sehingga kegiatannya diwajibkan WFH.
Menurut Joko, seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Karena peran advokat juga turut memberi pelayanan public yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, yang terpenting dalam operasional tetap menerapkan dan memperhatikan program kesehatan secara ketat.
“Kami menilai pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum, sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. Apalagi secara jelas bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat,” ungkapnya.
Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby menambahkan, secara jelas bahwa dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, diantaranya advokat, hakim, jaksa dan polisi.
Untuk itu ia meminta pemerintah, apabila ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat.
“Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana jika gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, tentu akan menjadi masalah baru,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Ning