blank
Dokter Tirta Mandira Hudhi (dokter sekaligus relawan covid-19). Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dokter Tirta Mandira Hudhi, diperiksa polisi sebagai saksi ahli, terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois, bahwa pasien covid-19 meninggal karena obat.

”Saya sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” kata dr Tirta, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7/2021). Dia juga menyampaikan, dirinya diperiksa sebagai saksi, bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku, mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ”Yang intinya, menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. ”Kasusnya sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya saja ke Mabes,” ujar Yusri.

Kasus ini diketahui, berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial, mengenai dirinya yang tidak percaya covid-19 dan anti memakai masker. Lois juga menyebut, pasien covid-19 meninggal karena obat, dan bukan akibat infeksi virus.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini