SEPI: Acara pernikahan dibubarkan, suasana lokasi resepsi jadi sepi. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Petugas Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menghentikan resepsi pernikahan yang digelar di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Sabtu (10/7). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dan PPKM darurat.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi SH membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.

“Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan awal penghentian resepsi yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah kami sampai lokasi, acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan,” kata Sigit.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

“Setelah kami beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi,” katanya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

Maka dari itu acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainnya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini