blank
Pasangan suami istri Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan kasus dan penggeledahan, Kamis malam (08/07/2021). Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membawa publik figur Nia Ramadhani beserta suami Ardiansyah Bakrie dan sang supir berinizial ZN ke sejumlah tempat pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga di Jakarta, Jumat (9/7/2021) pagi, membenarkan bahwa mereka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (8/7/2021).

Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.

Baca Juga: Polres Sita Sabu-Sabu 0,78 Gram Saat Tangkap Nia Ramadhani

“Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan” kata Kompol Panji Yoga.

Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3×24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN,” kata Panji.

Baca Juga: Nia Ramadhani, Berawal dari Penari Cilik Menjadi Selebriti Sampai Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini