SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring Operasi Yustisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Jateng. Pelanggaran tertinggi terjadi di Pedagang Kaki Lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
”Selama PPKM Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” katanya.
BACA JUGA: Ganjar Pastikan Stok Oksigen Ada dan Harga Tak Naik
Pelanggaran lain, lanjut dia, juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
”Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216) dan Kendal (203),” ucapnya.
Ganjar pun menyampaikan, penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Sony “Pradipa” Indra Wicaksono, Debutan Penyanyi Dangdut dari Jepara
”Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.
Ganjar juga menyebutkan, selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
”Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah benar dengan mengambil tindakan tegas, berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelasnya.
BACA JUGA: Cairkan BLT, Warga Jepang Wajib Lakukan Vaksin Covid-19
Ganjar berharap, masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
”Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.
Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar warganya patuh.
”Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” pungkasnya.
Riyan