blank
Terminal keberangkatan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu (4/7/2021) siang. foto:doc/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Angkasa Pura I (AP I) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung penuh penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

General Manager AP I, Hardi Ariyanto, mengatakan, pihaknya sangat memahami penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut  untuk menekan laju  penularan covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

“Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Senin 5 Juli 2021,” katanya, Minggu, 4 Juli 2021.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE Kemenhub tersebut menyatakan, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali harus memiliki dua surat keterangan.

“Untuk perjalanan dalam wilayah Jawa-Bali harus punya sertifikat vaksin covid-19 pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” katanya.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali cukup memiliki surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, calon penumpang bisa juga menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” katanya.

Selain itu, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas bandara kami bersama stakeholders bandara siap melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali ini. Berdasar SE Kemenhub, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif pada tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi,” katanya.

Tak hanya itu saja, untuk mengantisipasi potensi penumpukkan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini AP I juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholders lainnya.

Jikapun nanti teridentifikasi adanya potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan. Seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara tiga jam sebelum waktu keberangkatan,” katanya.

Hery Priyono