SEMARANG (SUARABARU.ID)– MUI Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah atau imbauan, yang ditujukan kepada umat Islam, tokoh agama dan pengurus takmir masjid dan mushala se-Jateng, terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai Sabtu-Selasa (3-20/7/2021).
Tausiyah bernomor Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu, ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.
Kiai Darodji dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/7/2021) menyebutkan, imbauan itu dikeluarkan usai diadakannya rapat yang melibatkan sejumlah pengurus Komisi Fatwa, yang juga dihadiri Wakil Ketum MUI Jateng, Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.
BACA JUGA: Operasional dan Layanan Bank Indonesia Tegal Menyesuaikan PPKM
Latar belakang dikeluarkannya imbauan ini dikarenakan, penyebaran varian baru covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jateng semakin tidak terkendali. Imbauan juga merujuk pada Tausiah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: Kep-1368/DP-MUI/VI/2021.
Dalam imbauan itu disebutkan, pengurus takmir diminta menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushala, hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali.
”Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. Azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu shalat,” jelas Kiai Darodji.
BACA JUGA: PPKM Darurat Kota Tegal Tutup Dua Akses Jalan
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, akan diterbitkan imbauan berikutnya, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
MUI Jateng mengimbau pada umat Islam, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah covid-19.
Riyan