blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19, Bank Indonesia Tegal (BI Tegal) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik kepada masyarakat. Ada layanan yang ditiadakan, tetapi sebagian besar layanan jam tutupnya dipercepat.

“Ada layanan kas yang ditiadakan pada masa pemberlakuan PPKM darurat yaitu Layanan Penukaran Uang Rusak setiap Kamis, Layanan Klarifikasi Uang Yang Diragukan Keasliannya,” kata Kepala Perwakilan BI Tegal, M. Taufik Amrozy.

Peniadaan layanan kas tersebut berlaku mulai 1 Juli 2021. Selanjutnya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) disesuaikan jamnya dengan menutup layanan lebih cepat.

Kemudian, egiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) layanan transfer dana dari semua sembilan kali dalam sehari menjadi delapan kali. Penyesuaian layanan BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI tersebut berlaku sejak 2 Juli 2021.

Menurut Taufik Amrozy, BI Tegal berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan Kantor Pusat Bank Indonesia dengan memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi. “BI Tegal akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Selama pengetatan PPKM, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. BI Tegal mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Nino Moebi