GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Meski hasil seleksi Perangkat Desa Karangwader sudah diumumkan, namun Kades Karangwader, Ahmad Syafii membatalkan secara sepihak atas keputusan itu, pada Rabu (30/6/2021).
Pembatalan secara sepihak itu, seperti dikatakannya, karena ada empat peserta penjaringan perangkat desa yang tidak lolos seleksi, melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya.
Dan atas gugatan hukum itu, kepala desa menolak hasil tes. Sebaliknya, Kepala Desa Karangwader juga mempersilakan tiga orang yang sudah lolos seleksi, untuk juga menempuh jalur hukum. ”Saya harus menunda pelantikan Perangkat Desa Karangwader, sampai ada putusan hukum yang tetap. Jika yang sebelumnya lolos menang dalam proses hukumnya, maka akan saya lantik,” jelas Ahmad Syafii.
BACA JUGA: Tantangan Guru Abad 21 di Era Pandemi
Dia juga menyampaikan, jika gugatan empat orang yang tak lolos seleksi itu dapat menang dalam proses hukumnya, akan dilakukan tes ulang perangkat desa. ”Begitu juga jika empat peserta yang sebelumnya tidak lolos dapat memenangkan dalam proses hukumnya, akan dilakukan tes ulang,” imbuh Ahmad Syafii.
Sementara itu, Ketua BPD Karangwader, Damin, yang ikut hadir dalam acara itu, menolak menandatangani berita acara. Dalam kesempatan itu, Damin yang mengikuti tahapan seleksi perangkat desa dari awal, mengaku tidak tahu persis kesalahan yang dilakukan panitia maupun peserta.
Penundaan pelantikan ini membuat salah satu peserta seleksi yang telah lolos, Siti Solikah, merasa kecewa. Menurutnya, dia merasa sia-sia setelah hasil jerih payahnya menghadapi persaingan penjaringan perangkat desa menjadi percuma.
BACA JUGA: Ulang Tahun Ke-75 Bhayangkara, Polres Temanggung Luncurkan Perpustakaan Keliling
”Isi undangannya musyawarah koordinasi tentang penjaringan perangkat desa, tapi setelah kami datang, tidak ada musyawarah. Langsung pembatalan hasil penjaringan perangkat desa. Terus terang saya kecewa,” ungkap Siti.
Sebelumnya diketahui, tiga orang yang telah dinyatakan lolos seleksi yakni Tatag Rustiadi sebagai Kadus Ketopo, Niam Tamami sebagai Kaur Keuangan, serta Siti Solikah sebagai Kasi Pemerintahan.
Namun Kades Karangwader, Ahmad Syafii, membatalkan secara sepihak hasil penjaringan perangkat desa. Hal ini dipicu adanya empat peserta penjaringan perangkat desa yang melakukan gugatan lewat kuasa hukumnya masing-masing.
Hana Eswe-Riyan