SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pertamina merangkul pelaku usaha mikro dan kecil dengan menyalurkan program pendanaan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha.
Sejak Januari hingga Juni 2021 sudah tersalurkan dana senilai Rp 2,7 miliar kepada 37 pengusaha, khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR), Brasto Galih Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (29/6/2021) siang, mengungkapkan program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) BUMN.
“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi covid-19 saat ini,” ujar Brasto.
Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.
“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina,” katanya.
Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Dimana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas.
“Dengan para pelaku usaha kecil, makanan, peternakan, dan lainnya menggunakan BrigthGas, mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Brasto.
Dirinya menerangkan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK.
Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi atau margin syariah setara jasa administrasi 6%,” ujar Brasto.
Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp 75 miiyar sejak tahun 2019 hingga 2021.
Hery Priyono