SEMARANG (SUARABARU.ID) – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 kembali diraih Kemenkum dan HAM dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin bersama Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Kemenkum dan HAM tahun 2020, melalui teleconference di kediaman masing-masing.
“Keberhasilan meraih WTP Kemenkum dan HAM ini menjadi pemicu semangat seluruh jajaran untuk mengelola keuangan negara sesuai standar keuangan negara, dan setiap rupiah uang negara harus dilaporkan penggunaannya, dan pertanggungjawabannya,” ungkap Yudpahruddin, Selasa (29/6/2021).
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang menerima LHP BPK RI di ruangan rapat Menkumham lantai 5 menekankan bahwa, laporan ini wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
“Dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas, maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi,” tegas Yasonna.
“Kami terus meminta dukungan, penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut ini. Selain itu juga berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkum dan HAM sudah menerima ASN yang berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Akuntansi, serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat.
Pada kesempatan tersebut, anggota I BPK RI, Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum dan HAM terkait pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pejabat yang hadir disini. Baik secara fisik maupun virtual. Kami percaya kehadiran Bapak dan Ibu pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
“Prestasi WTP ini patut dibanggakan dan diapresiasi, karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK. Namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkum dan HAM dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” tuturnya.
Hendra juga menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan. Laporan Keuangan Kemenkum dan HAM menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Disebutkan bahwa posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Dengan demikian opini atas Kemenkum dan HAM tahun 2020 kembali memperoleh predikat WTP,” tandasnya.
Ning