blank
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto: Ant

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan, layanan vaksinasi COVID-19 bagi warga non-KTP DKI Jakarta dapat dilakukan, meski tanpa dilengkapi surat keterangan domisili guna mempermudah prosedur.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sejumlah sentra vaksin di Jakarta Pusat, salah satunya di Tanah Abang, tidak memerlukan surat keterangan domisili. Warga non DKI hanya perlu membawa KTP untuk mendapat layanan vaksin.

“Prosedurnya kalau dia ada KTP, ada NIK-nya, itu boleh. Yang penting dia terdaftar,” kata Irwandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Vaksin ini juga dari Kementerian Kesehatan. “Contohnya di Sentra Tanah Abang kemarin, banyak dari Depok, Tangerang, lagi belanja, yang penting di tempat lokasi diterima,” katanya.

Salah satu lokasi vaksinasi massal Jakarta Pusat terletak di Blok F, Pasar Tanah Abang.

Sentra vaksin di Tanah Abang ini menargetkan 1.000 warga usia 18 tahun ke atas setiap harinya.

Irwandi menjelaskan bahwa sejumlah sentra vaksin menerima warga non KTP DKI tanpa keterangan surat domisili. Namun, banyak juga sentra vaksin lainnya yang mengutamakan warga DKI Jakarta yang mendapatkan vaksin.

Hal itu bertujuan untuk tercapai target pemerintah, yakni 7,5 juta warga Jakarta yang tervaksin hingga Agustus 2021. Namun banyak warga DKI Jakarta yang masih enggan untuk divaksin. Bahkan ada yang  menolak terkait isu gejala dan dampak setelah vaksin, berdasarkan informasi di media sosial.

“Kita sudah edukasi dari kelurahan, kecamatan, sudah muter dari Polres juga kita sosialisasikan, cuma kita ini juga berperang melawan isu di medsos. Ini yang berat,” kata Irwandi.

Ant

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini