SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga Wadas, Purworejo hari ini menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Mereka mempertanyakan sikap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, atas penolakan warga Wadas terhadap rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Warga Wadas juga menyatakan sikap akan terus menolak apabila tetap mencantumkan Desa Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit.
Perwakilan warga Wadas, Azim mengatakan, warga Wadas meminta untuk menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah di Desa Wadas.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan. Artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan.
“Namun, tidak ada sikap tegas dari Ganjar, bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk warga Wadas,” kata Azim kepada awak media, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, warga Wadas sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Bahkan, penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.
“Dengan mencantumkan Desa Wadas dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan bukti kesewenang-wenangan pemerintah, dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat Desa Wadas untuk menentukan nasibnya sendiri,” ungkapnya.
Disampaikan, Desa Wadas seharusnya tidak tercantum di dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi pembangunan Bendungan Bener. Desa Wadas yang diperuntukkan sebagai lokasi rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
“Karena, kegiatan ‘Pertambangan Batuan Andesit’ bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Hingga pada 21 Juni 2021 sekarang ini sekitar 16.000 orang turut mendesak agar menghentikan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas,” tanfas Azim.
Artinya, lanjut dia, gelombang penolakan publik atas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas begitu besar dan pemerintah harus menghentikannya.
Pada kesempatan tersebut, warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menyatakan sikap. Adapun pernyataan sikap itu antara lain,
1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala tuntutan warga Wadas;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengehentikan segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas;
3. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak memfasilitasi aktifitas tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan dalih kepentingan umum;
4. Menuntut Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia;
5. Menuntut Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang mengedepankan kepentingan rakyat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap warga Wadas.
6. Menyerukan kepada publik bahwa sikap warga Wadas konsisten menolak segala rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Ning