blank
Ketua Satuan Tugas  Waspada investasi Dr Tongam L Tobing SH LLM ketika ditemui menjelang menjadi narsumber pada acara Workshop Waspada Investasi Ilegal yang berlangsung di Solo, Jumat (11/6). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  sejak 2017 sampai dengan  2021 telah memblokir ribuan situs pinjol (pinjaman online) ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2011 sampai dengan 2021 tercatat mencapai Rp 117,47 triliun.

“Saat ini kita sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Walaupun setiap hari kita blokir, besoknya mereka bikin baru dan berganti nama. Hal demikian terjadi  sebagai dampak kemajuan teknologi informasi sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk membuat situs, aplikasi, web  dan juga menawarkan melalui SMS ataupun media social,” kata  Kepala Departemen  Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas  Waspada investasi Dr Tongam L Tobing SH LLM.

Dr Tongam ditemui wartawan sebelum menjadi narasumber pada acara Workshop Waspada Investasi Ilegal yang berlangsung di Solo, Jumat (11/6)

Tongam L Tobing yang juga menjabat Kepala Departemen  Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK lebih lanjut membeberkan, Satgas invetasi  melakukan dua hal terhadap adanya investasi illegal.  Secara preventif  dilakukan edukasi ke masyarakat agar waspada  terhadap pinjol ilegal.

Selain itu juga dilakukan tindakan represif  berupa pemblokiran situs  dan melaporkan kasusnya ke polisi.  Terdapat empat tips jika ingin meminjam secara online.

Pertama, pinjam  kepada Pinjol yang  terdaftar di OJK . Kedua, melakukan pinjaman  sesuai kemampuan  dan kebutuhan. Artinya jangan pinjam untuk menutup hutang lama . Ketiga, pinjam untuk kegiatan produktif  supaya mendorong ekonomi kelauraga. Keempat, sebelum meminjam pahami risikonya.

Selain memblokir situs  Fintech P2PL (pinjol) Illegal, OJK juga menangani entitas investasi ilegal dan gadai ilegal. Tercatat 1.044 investasi ilegal dan 160 gadai ilegal ditindak OJK dalam kurun waktu 2017- 2021.

Untuk mengawasi beroperasinya  pinjol Ilegal diakui terdapat sejumlah kendala . Diantaranya server tersebar di berbagai negara selain Indonesia . Bahkan ada server yang tidak diketahui lokasinya, jelasnya.

Masih dalam kesempatan sama Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Direskrimsus Polda Jateng  AKP Agung Ariyanto ketika menjadi nara sumber dalam workshop Waspada Investasi Ilegal mengatakan,  ciri ciri investasi ilegal/ bodong di antaranya tidak ada izin atau kelengkapan legal, menawarkan untung fantastis dan cepat.

Selain itu pengelolaan dana investasi tidak jelas serta memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return) Juga memberikan jaminan . Juga menyebutkan adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk), berikut pemberian bonus dan cashback yang sangat besar.

Bagus Adji

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini