blank
Ilustrasi pemakaman Covid-19 di Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 67 miliar. Anggaran tersebut berasal dari refocusing APBD 2021 sebagaimana diinstruksikan Kemendagri di awal tahun anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, anggaran penanganan Covid-19 bersumber dari refocusing APBD 2021. Total refocusing yang berhasil dilakukan Pemkab Kudus mencapai Rp 91 miliar.

“Tetapi dari total anggaran refocusing Rp 91 miliar tersebut, yang uangnya tersedia hanya Rp 67 miliar. Sementara, sisanya tidak ada uangnya karena memang ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat,”kata Eko, Selasa (8/6).

Eko menambahkan, dari total anggaran Rp 67 miliar tersebut, sudah didistribusikan pada pos-pos kegiatan di beberapa OPD terkait.

blank
Grafis anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus. Sumber: BPKAD

Secara umum, kegiatan tersebut terbagi dalam empat kategori yakni penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahgan dan aparat TNI-Polri, serta insentif tenaga kesehatan daerah.

Pada kategori Penanganan Covid-19, menurut Eko, dijabarkan dalam sub kategori kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak. Total anggaran untuk kategori tersebut mencapai Rp 15,1 miliar yang berasal dari DAU dan DID.

Jumlah anggaran tersebut terdistribusi untuk beberapa OPD dan kegiatan diantaranya Satpol PP untuk operasi justisi, RSUD untuk layanan isolasi dan tenda darurat, Dinas PKPLH, Dinas Perdagangan, BPBD, Dishub dan Dinkes.

“Alokasi terbanyak pada Dinas Kesehatan dan RSUD,”ujarnya.

Meski telah disiapkan anggaran, namun beberapa rencana kegiatan seperti layanan isolasi nampaknya tidak akan banyak menyerap anggaran. Pasalnya, Pemkab Kudus saat ini telah memutuskan pemusatan isolasi warga yang terpapar Covid-19 ke asrama haji Donohudan yang operasionalnya berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini