blank
Warga menyerahkan surat kuasa, guna meminta perlindungan dan pendampingan hukum ke Yayasan Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang. Foto: dok/ist

PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Akibat merasa tidak nyaman, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Wadas Terdampak Proyek Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo, baru-baru ini, mendatangi kantor Yayasan Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, di Jalan Wates-Purworejo Km 8, Batikan I, Demen, Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta.

Tujuan mereka datang ke lembaga bantuan hukum itu, untuk meminta perlindungan hukum, terkait rencana penambangan tanah dan batu andesit di desanya. Selain itu, mereka juga meminta pendampingan, lantaran semakin lama dirasa ada ketidakharmonisan antarwarga di Desa Wadas.

Ke-40 warga itu datang didampingi Kepala Desa Wadas, Fahri Setianto, dan disambut Direktur YPBH Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Putra.

BACA JUGA: Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Kebumen Bersihkan Tiga Masjid

”Pada awalnya, hampir semua warga Wadas setuju jika tanah kebun miliknya dibeli pemerintah, untuk area penambangan tanah dan batu andesit. Tanah dan batu itu digunakan sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener, yang diketahui bakal memakmurkan masyarakat luas,” ungkap Kades Fahri Setianto.

Namun karena ada provokasi dari berbagai pihak, imbuhnya, lambat laun kekompakkan warga Wadas semakin memudar. Bahkan, terang Fahri Setianto, disertai tindakan intimidasi dan ancaman, yang diterima dari sejumlah orang tak dikenal. Orang-orang tidak dikenal itu berasal dari luar Desa Wadas.

Sedangkan Sabar, salah seorang tokoh masyarakat Desa Wadas menjelaskan, setelah terjadi hasutan, provokasi ataupun ancaman dari luar, kini konflik sosial antarpenduduk Desa Wadas semakin terasa.

BACA JUGA: Polres Bekuk Pelaku Penganiayaan Bayi

”Kami butuh bantuan hukum, karena kami merasa tidak nyaman tinggal di desa kami sendiri,” jelas Sabar.

Atas pengaduan itu, Gilang Pramana Seta selaku kuasa hukum Paguyuban Masyarakat Wadas berjanji, bakal melakukan pengawalan hukum.

”Akan kami pelajari dulu. Karena kami melihat, hubungan antarwarga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo memang sudah tidak harmonis. Tugas kami hanya untuk mengawal, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana,” tegasnya.

BACA JUGA: Covid Meningkat, Polda Jateng Terjunkan 8 Mobil Water Canon di Kudus

Usai mengadu, puluhan warga Wadas kemudian beramai-ramai mengeluarkan pernyataan sikap, yang berisi empat hal. Pertama, mereka setuju atas rencana penambangan tanah dan batu adesit (tambang quarry) di Desa Wadas, untuk pembangunan Bendungan Bener.

Kedua, mereka menolak adanya berita-berita hoaks, serta menolak kehadiran provokator dari luar yang memecah belah kekompakan warga Wadas.

Sedang poin ketiga menyatakan, warga Desa Wadas senantiasa ikut menciptakan situasi aman, tenteram dan kondusif di Desa Wadas dan daerah sekitar. Bahkan mendukung program-program pemerintah, serta aktif menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.

Riyan-Sol