JEPARA (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif akhirnya mengeluarkan surat tertanggal 31 Mei 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi terkait dengan pengajuan calon Wakil Bupati Jepara kepada Ketua DPRD Jepara.
Sebelumnya dalam surat tertanggal 10 Mei 2021 Bupati Jepara megajukan tiga nama calon Wakil Bupati Jepara yaitu Siti Aizatin, SE, MH, Mulyaji SH,MH dan Andi Rokhmat SIP,MF.
Pengajuan nama-nama tersebut disebutkan Dian Kristiandi adalah untuk menindaklanjuti surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 29 April 2021 tentang Pengajuan Calon Wakil Bupati Jepara.
Hanya boleh dua nama
Dalam surat nomor 1323/952 tertanggal 31 Mei 2021 perihal penyampaian pengajuan Calon Wakil Bupati Jepara tersebut Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif menjelaskan, sesuai dengan peraturan per undang-undangan, maka bupati diminta untuk mengajukan calon Wakil Bupati Jepara sebanyak 2 ( dua ) orang.
Sementara salah satu ketua fraksi DPRD yang dihubungi SUARABARU.ID menjelaskan, jika yang dikirim 3 nama, wajar jika dikembalikan. “Sebab DPRD tidak mungkin menggelar rapat paripurna jika jumlah calonnya tiga. Karena akan menabrak undang-undang. Ini yang membuat pengisian jabatan wakil bupati berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut sumber SUARABARU.ID, lamanya pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara yang ditinggalkan oleh Dian Kristiandi setelah dilantik menjadi bupati tanggal 20 Juni 2020 ini diduga adanya tarik ulur di internal PDI Perjuangan antara bupati dan struktuiral partai
Hadepe- ua