Para pendaftar Banpres UMKM bisa melakukannya lewat online melalui website bit.ly/BPUM Grobogan2021. Foto: Ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dibuka dalam dua tahap, yaitu tahap I pada 12-21 April 2021 dan tahap II pada 21 Mei -17 Juni 2021.

Para pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan masih berkesempatan mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM pada tahap II.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Adhitya Wisnu Wardhana melalui Sekretaris Dinkop UKM Kabupaten Grobogan, Rustam Aji.

“Tidak ada kuota khusus yang tersedia per Kabupaten/Provinsi. Yang ada adalah kuota secara nasional yaitu diperuntukkan kepada 12 juta usaha mikro se Indonesia,” ujar Aji, sapaan akrabnya.

Aji menjelaskan, jumlah penerima BPUM di Kabupaten Grobogan pada 2020 sebanyak 31.262 pelaku usaha mikro.
Gratis
Aji juga mengemukakan, dalam proses pendaftaran calon penerima BPUM seluruhnya dilakukan secara gratis. Masyarakat dapat mendaftarkannya melalui laman  bit.ly/BPUMGrobogan2021.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa pendaftaran BPUM sifatnya gratis alias tidak dipungut biaya. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Aji.

Aji juga membenarkan BPUM merupakan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak covid-19. Semua pelaku usaha mikro boleh mendaftarakan diri asal memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran online itu. Namun demikian, siapa saja pelaku usaha mikro yang akan menerima BPUM menjadi kewenangan Kementrian Koperasi dan UKM RI.

“BPUM merupakan bantuan untuk pelaku UMKM yg terdampak Covid-19, pelaku usaha mikro semua sektor boleh mendaftarkan asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Adapun penetapan penerima BPUM dari Kemenkop RI dan disalurkan melalui Perbankan tidak dikelempokkan per sektor akan tetapi jadi satu semua sektor,” pungkas Aji.

Hana Eswe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini