PEKALONGAN, (SUARABARU.ID) – Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tegal-Purwokerto Desa Tonjongm, Kabupaten Brebes.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Kamis (27/5), mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, terhadap korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris Rp50 juta.
“Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara ‘cashless’ ke rekening mereka tanpa ada potongan biaya apa pun,” katanya.
Dia mengatakan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tegal-Purwokerto tersebut melibatkan KBM ambulans nomor polisi B 9232 UCG dengan KBM truk yang tidak diketahui plat nomor polisinya karena melarikan diri (tabrak lari) pada Rabu (26/5) malam.
Sebanyak dua korban meninggal dunia pada kecelakaan itu, yaitu pengemudi ambulans Mansyur (53), warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan penumpang bernama Ngadino, warga Utan Kayu Utara Nomor 15 RT18 Matraman, Jakarta Timur.
Jahja yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal Muchtar Wahyudi Utomo mengatakan meski pandemi COVID-19, hal itu tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas, tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Adapun hingga April 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp138 miliar,” katanya.