MATARAM (SUARABARU.ID)- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga kasus penipuan dan penggelapan dalam proses jual beli tanah seluas 5 are (500 M2)di wilayah Gomong Lama.
“Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (27/5/2021).
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berinisial RI (31), warga Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku yang berprofesi sebagai makelar tanah itu ditangkap setelah korban bernama Hadi Sultoni (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.
Baca Juga: BNNP Musnahkan Ganja 240 Kg dan Sabu 5 kg
Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are tersebut melalui unggahan di akun media sosial facebook pribadi-nya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.
“Kemudian mereka berkenalan dan komunikasi-nya berlanjut di ‘whatsapp’. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah,” ujarnya.
Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.
Baca Juga: BNNP Nyatakan Terus Perangi Peredaran Narkoba
Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.
“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucap dia.
Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5/2021) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Jalan Mataram Diperbaiki
“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Ant-Claudia