SUNGAILIAT (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai lebih kurang Rp2 miliar.
Wakapolres Kompol Faisal F. di Sungailiat, Selasa (25/5/2021), menyebutkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bersih 1.013,45 gram merupakan hasil kerja maksimal satuan reserse narkoba dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan pengedaran narkotika pada tanggal 22 April 2021.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk berperan aktif secara terpadu melalukan pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis
Tindak kejahatan narkotika, kata dia, dapat masuk ke semua kelompok dengan berbagai status sosial masyarakat.
Menurut dia, pelaku kejahatan narkotika melihat Bangka Belitung dianggap menjadi wilayah yang strategis melakukan pengedaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama sebelumnya.
Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Wafat Positif COVID-19
“Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat mengemas sabu-sabu di dalam bungkusan premen dengan cara melempar ke jalan, kemudian pembeli mengambil barang itu,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Ap mendapat barang dari salah satu bandar narkoba yang saat ini pihaknya sudah mengetahui identitasnya.
Pelaku diancam dengan hukuman kurangan mininal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: PLN Operasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bangka
Menurut dia, masih terdapat beberapa gram sabu-sabu untuk kepentingan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dihadiri Kajari Bangka Farid Gunawan, Pengadilian Negeri Sungilait, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, serta Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Asmawi Alie.
Ant-Claudia