blank
ASN di Kabupaten Magelang (ilustrasi). Foto: Ist

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan laporan tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid- 19.

Laporan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang. Dari data BKPPD jumlah SKPD di Kabupaten Magelang ada 50 SKPD dan PNS non guru ada 3.784 orang.

PNS yang hadir hari pertama masuk kerja usai Lebaran ada 3.745 orang dari keseluruhan PNS non-guru (98,97%). PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama sejumlah 39 orang (1,03%).

Dari 39 orang itu delapan orang bepergian dinas luar daerah, sembilan orang cuti sakit, 15 orang cuti melahirkan, dan tujuh orang cuti karena alasan penting. Total PNS yang cuti sejumlah 31 orang.

Kepala BKPPD Eko Tavip Haryanto menjelaskan, semua ASN dinyatakan tidak ada yang terpapar Covid-19. Karena mematuhi protokol kesehatan 5M yang diinstruksikan oleh Bupati Magelang dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Eko Priyono