blank
Balon udara yang siap diterbangkan disita Tim Gabungan Polres dan Kecamatan Kalikajar Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tim gabungan patroli Polres dan Tim Kecamatan Kalikajar Wonosobo yang terdiri dari Kabag Ops Polres, Forkopimcam, anggota TNI/POLRI, Satgas Kecamatan dan relawan dipimpin langsung oleh Camat Bambang Trie berhasil mengamankan dua balon udara yang siap diterbangkan oleh warga setempat.

Patroli yang sudah berjalan 3 hari tersebut dikhususkan pencegahan penerbangan balon udara, mengingat bahaya penerbangan balon udara bagi pesawat udara yang melintas di atas wilayah Kabupaten Wonosobo.

Patroli hari pertama yaitu hari H sampai hari berikutnya lebaran idul Fitri tim tidak menemukan balon yg terbang di wilayah Kecamatan Kalikajar Wonosobo. Warga sudah mulai sadar akan bahaya menerbangkan balon udara secara liar.

Namun pada hari ketiga lebaran Sabtu, 15 Mei 2021 masih dijumpai para kreator-kreator menerbangkan balon udara secara sembunyi-sembunyi. Mereka akan berusaha menerbangkan balon secara bebas.

Atas kesigapan petugas/tim gabungan Polres dan Tim Kalikajar, melaui proses kejar kejaran dengan warga yang hendak menerbangkan balon, ahirnya belasan balon udara baik yang siap diterbangkan maupun dalam proses diterbangkan dapat diamankan, balon tersebut disita oleh tim.

Sedangkam para kreator dilaksanakan pembinaan secara langsung di tempat kejadian agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelepasan balon udara secara bebas saat ini dilarang pemerintah karena bisa membahayakan pesawat terbang.

Tindak Pidana

blank
Camat Kalikajar Wonosobo Bambang Trie menunjukkan balon udara yang siap diterbangkan. Foto : SB/Muharno Zarka

Bambang Trie, Senin (17/5), menyampaikan sebagai rasa cinta dan sayang kepada warganya, pihaknya tidak berhenti untuk sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara di wilayah Kalikajar Wonosobo.

“Baik dilakukan secara ditambatkan maupun dilepas secara bebas ke udara. Pertimbangannya mengganggu penerbangan pesawat udara yang tengah melintas di atasnya,” ujar dia.

Disamping itu, juga untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa karena memiliki potensi penyebaran penyakit Covid-19 yang sampai saat ini belum selsai.

Pada kesempatan yg sama Bambang Trie mengajak kepada seluruh masyarakat Kalikajar untuk patuh dan taat akan anjuran dan aturan pemerintah demi keamanan dan kesehatan bersama.

Secara tegas juga disampaikan, bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum sesuai UU No 1 Tahun 2009. Para pelanggar bisa dikenakan tindakan pidana.

Pada Pasal 144 disebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana selama-lamanya 2 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000.

Muharno Zarka