blank
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: Dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (10/5/2021).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan pertama kalinya KPK dan Polri bersama-sama dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah secara bersama-sama,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari adanya pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, hingga OTT.

“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus berlangsung dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ungkapnya.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam OTT di Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (10/5/2021) dengan barang bukti sejumlah uang.

Selain Bupati Nganjuk, enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Camat Pace Dupriono berinisial DR, Plt. Camat Sukomoro, ES, Camat Berbek, HY, Camat Loceret, BS, mantan Camat Sukomoro, TBW, dan Ajudan Bupati Nganjuk, M. IM.

Ning