blank
Sekda Kendal Mohammad Toha, saat berada di Ruang Kerjanya.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Saat ini di Kecamatan Boja terdapat 32 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Sesuai ketentuan, satu daerah yang melebih 30 orang, maka masuk kategori zona merah.

Berkaitan dengan hal ini, warga muslim yang tinggal di Kecamatan Boja, terancam tidak dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid dan musala.

Pasalnya, Pemkab Kendal telah tegas melarang daerah dengan zona merah dan orange Covid-19 untuk tidak menggelar salat Jamaah.

Larangan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Mohammad Toha yang diteruskan kepada para camat dan pemerintah desa menjelang Lebaran tiba.

“Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat kembali di Kabupaten Kendal,”kata Sekda Mohammad Toha, Sabtu(08/05/2021).

Hanya saja, bagi wilayah zona kuning dan hijau Covid-19 berhak mengadakan salat Id di tempat ibadah umum. Akan tetapi wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter dan kapasitas jamaah maksimal 50 orang.

Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa dan petugas puskesmas akan bertugas melakukan monitoring pelaksanaan salat Id di masing-masing wilayah.

Sekda juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Masyarakat yang berada dalam zona merah dan oranye Covid-19 bisa melaksanakan ibadah salat Id di rumah masing-masing,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang tidak kedapatan tempat di masjid adanya pembatasan kapasitas jamaah, bisa mengusulkan tempat lain seperti lapangan untuk menunaikan salat Id bersama.

Dengan catatan, wajib membatasi 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai contoh di Kecamatan Kaliwungu sudah ada yang mengajukan Lapangan Brimob Kaliwungu Selatan.

“Misal kapasitas lapangan cukup 1.000 orang, ya maksimal hanya 500 orang saja yang boleh melakukan Salat Idul Fitri,” paparnya.

Selain itu, Pemkab Kendal juga dengan tegas melarang adanya kegiatan takbir keliling di semua zona. Baik daerah zona hijau sampai merah Covid-19 sekalipun.

“Kami mohon kepada masyarakat tetap patuh pada aturan dan anjuran dengan melakukan kegiatan takbiran di musala atau masjid. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya. Sp-mm