TEGAL (SUARABARU.ID) – Hari pertama larangan mudik diberlakukan, Polres Tegal telah mengamankan 10 kendaraan yang kedapatan membawa pemudik dan 6 kendaraan pribadi diminta putar balik ke arah asal.
“Dari hasil penyekatan, 10 kendaraan travel diamankan dan 6 kendaraan pribadi terpaksa diminta untuk putar balik ke arah tujuan asal,” kata Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat memimpin kegiatan operasi penyekatan lebaran 2021 di exit tol Adiwerna Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021).
Seorang pengemudi kendaraan mikro bis, Aji Makmun (36) warga Brebes terpaksa mengaku membawa penumpang mudik dari Jakarta lantaran ketakutan setelah anjing pelacak milik anggota Polres Tegal yang tiba-tiba menggonggong.
Aji Makmun mengemudikan Isuzu mikro bis G 1019 HP kedapatan membawa delapan pemudik dari Bekasi akan menuju Warurejo, Kabupaten Tegal tidak dilengkapi dengan surat jalan atau surat keterangan sehat hingga oleh petugas diminta untuk melakukan tes swab antigen yang telah disiapkan di Posko.
Saat ditanya Kasat Pantas Polres Tegal, AKP AKP Dwi Himawan Chandra, jawaban Aji Makmun bahwa penumpangnya bukan pemudik dari Jakarta. Namun, setelah Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro melalui jendela menanyakan salah satu penumpang paling belakang mengaku dari Tambun Bekasi.
Sepuluh unit travel telah diamankan petugas yang kedapatan membawa penumpang dari Jakarta dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada keterangan sehat.
“Di penyekatan exit tol Adiwerna Polri gabungan bersama TNI, Dinkes dan Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan sampling tes terhadap pemudik yang tidak membawa surat keterangan sehat,” kata Kompol Didi Dewantoro
Modus pemudik untuk mengelabui petugas dengan alasan dari Kabupaten Brebes akan menghadiri hajatan ke Tegal.
“Setelah kita lakukan kros cek antar penumpang dengan pengemudi travel berbeda. Penumpang belakang mengatakan dari Tambun Bekasi sedangkan pengemudi mengatakan dari Brebes,” tutur Kompol Didi.
Setelah melalui tes sampling tes swab antigen dengan hasil negatif, akan carikan kendaraan sesuai tujuan.
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, untuk hari ini pihaknya telah melaksanakan tindakan tegas dengan menilang kendaraan travel.
“Sat Lantas Polres Tegal telah melakukan penyekatan di tiga titik yakni, exit tol Adiwerna, Pos Pam Lik (Jalur Pantura) dan jalur selatan arah Purwokerto di Pos Pamk Klonengan, Prupuk, Margasari, Kabupaten Tegal,” pungkas AKP Dwi Himawan Chandra.
Nino Moebi