TEGAL (SUARABARU.ID) – Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2019, menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Tegal.
Penyerahan bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Ruang Adipura, Rabu (5/5).
Sebanyak 7 partai politik yang mendapatkan bantuan yakni, DPC PDIP menerima bantuan keuangan sebesar Rp 170.882.600, DPC PKB mendapatkan Rp 136.343.600, DPC Partai Golkar mendapatkan bantuan Rp. 100.758.300, DPD PKS mendapatkan Rp 94.854.100, DPC Partai Gerindra mendapatkan bantuan sebesar Rp 93.401.900, DPD PAN mendapatkan bantuan Rp 54.600.600 dan DPC Partai Demokrat mendapatkan Rp 48.772.900.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberitahukan gambaran dan informasi bantuan Dana Hibah kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 serta diharapkan partai politik penerima bantuan dana hibah dapat segera merencanakan peruntukannya sesuai dengan norma dan regulasi yang ada.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberitahukan gambaran dan informasi bantuan Dana Hibah kepada Partai Politik tahun anggaran 2021 serta diharapkan partai politik penerima bantuan dana hibah dapat segera merencanakan peruntukannya sesuai dengan norma dan regulasi yang ada,” ujar Budi Saptaji.
Budi Saptaji menyampaikan bahwa untuk tahun ini satu suara dikalikan Rp 5.300, jadi masing-masing partai mendapatkan besarannya berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu 2019.
Budi Saptaji berharap bantuan keuangan ini bisa meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan keuangan partai politik di daerah, selain meningkatkan kualitas administrasi partai politik.
Selain itu, dapat meningkatkan tata kelola partai politik di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas.
Nino Moebi