blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis (kiri) saat menjelaskan evaluasi THL sementara dihentikan, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Setelah pagi hari (5/5) DPRD menerima pengaduan dari sekitar 20 mantan tenaga harian lepas (THL) Satpol PP yang diberhentikan, siang harinya legislatif bertemu dengan Wali Kota Muchamad Nur Azis.

Wali kota pada acara itu didampingi Sekda Joko Budiyono dan para kepala OPD.

Kepada eksekutif, Ketua DPRD Budi Prayitno meminta,  pemutusan hubungan kerja jangan tiba-tiba atau mendadak.

‘’Jika barometer adalah evaluasi untuk yang lebih baik, itu harus jelas. Pemecatan ada aturannya sesuai surat perjanjian kontrak kerja sudah diatur,’’ tegasnya.

Selain itu, pemberhentian momentumnya kurang tepat. Menjelang lebaran dan apalagi ini masih situasi pandemi Covid-19.

Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengatakan, dirinya  akan membuat Kota Magelang lebih baik. Maka yang sudah menjadi keputusan biarlah menjadi keputusan.

‘’Kalau merasa didzolimi karena pemberhentian itu, silakan dialog dengan saya langsung. Nanti kita bicarakan mengapa demikian dan bagaimana solusinya,’’ tuturnya.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono membenarkan  memang ada evaluasi kinerja para THL. Kebetulan yang baru berjalan Satpol PP dan Dinas Pertanian Pangan.

‘’Mereka yang sudah tua seperti umur 60 tahun. Ya memang sudah saatnya untuk pensiun. ASN saja usia 58 sudah pensiun,’’  katanya.

Dia menambahkan, sebelumnya masing-masing OPD sudah membentuk tim evaluasi. Jadi keputusan berdasarkan tim evaluasi.

‘’Mendengar masukan dari anggota dewan maka evaluasi untuk OPD lain untuk sementara di hentikan,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 20 tenaga harian lepas (THL) Kantor Satpol PP Kota Magelang diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung mulai 1 Mei 2021.

Terkait itu, mereka Rabu (5/5) mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat. Mereka diterima Ketua DPRD Budi Prayitno, didampingi Wakil Ketua Dian Mega Aryani dan Bustanul Arifin. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri para ketua komisi, ketua fraksi dan sejumlah anggota dewan.

Informasi lain diperoleh, sejumlah OPD juga melakukan tindakan serupa. Salah satunya Dinas Pertanian Pangan yang memberhentikan 10 THL. Hal itu sesuai berita acara hasil evaluasi triwulan (Januari- Maret 2021) dan April 2021 terhadap THL pada 30 April 2021 .

Instansi berikutnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran, DPU, Disporapar dan Dikbud. Berapa THL yang diberhentikan belum mendapat informasi yang jelas.

‘’Saya meminta Ketua Komisi A, B dan C untuk menghubungi OPD yang menjadi mitra kerjanya supaya mendapat jumlah pasti THL yang diberhentikan,’’ pinta Udik, panggilan akrab Ketua DPRD Kota Magelang tersebut,

Slamet Riyadi, salah seorang THL Kantor Satpol PP yang diberhentikan kepada wakil rakyat menerangkan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP. Surat itu ada yang diserahkan langsung dan tidak langsung.

‘’Sebelumnya saya dan teman-teman tidak mendapat teguran apa-apa. Kami memohon para wakil rakyat bisa memperjuangkan kami. Apalagi diberhentikan saat pandemi, serta menghadapi Lebaran,’’ ujarnya.

Udik menegaskan, para THL ini diputus sepihak oleh instansi di mana mereka bekerja. Padahal kontraknya sampai akhir tahun, seharusnya diputus juga akhir tahun.

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono