JEPARA (SUARABARU.ID ) – Polres Jepara tengah menangani Kasus pembacokan RH, 16 tahun seorang pelajar Madrasah Aliyah di Bandungharjo Donorojo Senin pagi kemarin.
Sedangkan pelaku yang berinisial A, 16 tahun dalam tahanan Polres Jepara, dan pihak sekolah, sebuah MA di Tulakan telah mengeluarkan yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Iptu Bintoro Thio Pratama SIK,MH kepada SUARABARU.ID Selasa pagi membenarkan bahwa yang bersangkutan kini dalam tahanan Polres Jepara.
“Pelaku masih dibawah umur, sehingga penanganannya menggunakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Petugas tengah memeriksa untuk pendalaman peran masing-masing,” ujar Bintoro Thio. Namun ia belum bersedia memberikan keterangan secara rinci.
Sebagaimana pemberitaan SUARABARU.ID, Senin pagi kemarin telah terjadi pembacokan seorang pelajar bernama RH, 16 tahun yang tinggal di dukuh Tengger Desa Bandungharjo Rt 02/01 Kec. Donorojo Jepara.
Sedangkan pelakunya adalah A, 16 tahun, seorang pelajar yang tinggal di dukuh Dung Gayam Desa Tulakan Kec.Donorojo Jepara.
Akibat kejadian tersebut korban kini harus di rawat di RS Rehata dengan luka pada bagian perut dengan lebar 5 Cm dan panjang 30 Cm.
Hadepe