JEPARA ( SUARABARU.ID ) – Untuk melindungi keselamatan masyarakat serta untuk menegakkan Peraturan Bupati No. 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan maka aparat Satpol PP Jepara, Sabtu ( 1/5-2021) telah melakukan operasi disejumlah tempat.
Operasi yang melibatkan 13 anggota tersebut menyasar Cafe J & J di Jln. HOS Cokrioamnito Jepara yang menggelar pentas musik live. “Disamping dihentikan dan diberikan teguran, pengelola cafe juga diberikan panggilan untuk diperiksa,” ujar Kepala Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Jepara, Abdul Syukur.
Dalam Perbup tentang PKM dan Penerapan Dispilin Protokol Kesehatan menurut Abdul Syukur memang sejumlah kegiatan telah diperkenankan seperti pengajian dan hajatan. Namun juga ada pembatasan-pembatasan serta ijin dari pihak yang berwenang.
“Semua itu dilakukan untuk melindungi warga masyarakat dari penyebaran Covid-19. Harapan kami masyarakat memahami dengan benar. Termasuk jika kami harus menghentikan pentas musik,” ujarnya.
Disamping itu tim yang semalam juga melakukan operasi di Cafe Kampung Tambak, Tanggul Tlare. “Disamping menghentikan kegiatan live musik, pengelola juga kami diberikan teguran dan dipangil untuk diperiksa sebab berpotensi menimbulkan Cluster baru penyebaran Covid 19,” tambahnya.
Juga dilakukan penertiban di Cafe AM Ds. Bugel Kec. Kedung. Dari operasi ditempat ioni disita 11 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 1 buah DVD Player dan 2 buah Microfone. Sementara di Bugel dari warung milik Muhtar disita 5 botol ciu murni.
Hadepe