Aparat Satpol PP hentikan pentas musik

JEPARA ( SUARABARU.ID ) – Untuk melindungi keselamatan masyarakat serta untuk menegakkan Peraturan Bupati No.  52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan maka  aparat Satpol PP Jepara, Sabtu ( 1/5-2021) telah melakukan operasi disejumlah tempat.

Operasi yang melibatkan 13 anggota tersebut menyasar  Cafe J & J  di Jln. HOS  Cokrioamnito Jepara yang menggelar pentas musik live.  “Disamping dihentikan dan diberikan teguran, pengelola cafe  juga diberikan panggilan untuk diperiksa,” ujar Kepala Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Jepara, Abdul Syukur.

Operasi penertiban oleh Satpol PP Jepara

Dalam Perbup tentang PKM dan Penerapan Dispilin Protokol Kesehatan menurut Abdul Syukur memang sejumlah kegiatan telah diperkenankan seperti pengajian dan hajatan. Namun juga ada pembatasan-pembatasan serta ijin dari pihak yang berwenang.

“Semua itu dilakukan untuk melindungi warga masyarakat dari penyebaran Covid-19. Harapan kami masyarakat memahami dengan benar. Termasuk jika kami harus menghentikan pentas musik,” ujarnya.

Botol miras

Disamping itu tim yang semalam juga melakukan operasi di Cafe Kampung Tambak, Tanggul Tlare. “Disamping menghentikan kegiatan live musik, pengelola juga kami diberikan teguran dan dipangil untuk diperiksa sebab berpotensi menimbulkan Cluster baru penyebaran Covid 19,” tambahnya.

Juga dilakukan penertiban di Cafe AM Ds. Bugel Kec. Kedung. Dari operasi ditempat ioni disita 11 botol Anggur       Merah Cap Orang Tua,  1 buah DVD Player  dan    2 buah Microfone. Sementara di Bugel dari warung milik Muhtar disita 5 botol ciu murni.

Hadepe