blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya terkait gugatan class action warga Perum Bumi Wanamukti, Sambiroto, Kota Semarang, kepada dirinya cq. Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

“Saya sudah tahu soal itu (gugatan warga), justru saya mendapat masukan dari warga. Tapi dari teman-teman Pemkot belum memberikan laporan, mungkin besok (Senin) atau lusa teman-teman akan saya minta laporannya terkait persoalan di Wanamukti,” kata wali kota yang biasa disapa Hendi ini usai upacara HUT Kota Semarang ke-474 di Balai Kota Semarang, Minggu (2/5/2021).

Lebih jauh Hendi mengatakan secepatnya akan memanggil dinas terkait (Distaru) sekaligus menindaklanjuti gugatan warga tersebut. Walau begitu dirinya tetap mengupayakan pertemuan kepada para pihak dan melakukan mediasi.

“Kami tetap berupaya melakukan pertemuan dan mediasi, tapi kalau warga kemudian menempuh jalur hukum ya nggak apa apa, nanti apapun keputusan hukumnya akan kita ikuti,” kata Hendi.

Sebelumnya, sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, beberapa waktu lalu melayangkan gugatan class action kepada Wali Kota Semarang cq. Plt Kepala Dinas Penataan Ruang, Mohamad Irwansyah ST MT.

Mewakili warga Perum Bumi Wanamukti, gugatan class action tersebut dilayangkan kantor penasihat hukum Hermansyah Bakrie & Rekan. Hal itu dilakukan menyusul adanya pemanggilan oleh polisi kepada beberapa warga atas aduan dari orang bernama Henny Dahlia Puspitasari.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sriyanto Saputro menjelaskan, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang DE Dwipa Wanamukti.

Pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan itu semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material.

Disepakati ada kompesasi Rp 25 juta, dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh, Anehnya tiba-tiba justru menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).

Karuan saja, warga menurut Sriyanto, marah, sehingga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang Satpol PP Kota Semarang membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang.

Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerjabakti membangun taman gizi.

‘’Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi,’’ kata Sriyanto yang kini menjadi anggota DPRD Jateng itu.

Sebagai warga yang baik, seluruh warga yang dipanggil memenuhi panggilan polisi. Namun dalam penyelidikan polisi berdalih karena sudah adanya KRK, maka warga melalui penasihat hukum telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum warga, Dio Hermansyah mengatakan, sangat aneh tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt,G/2021/PN/Smg.

‘’Jadi lahan yang jadi sengketa ini sekarang dalam status quo, maka semua proses hukum harus dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan,’’ katanya.

Dio juga mendesak Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk turun tangan. Pasalnya diduga ada masfia tanah di perumahan tersebut melibatkan oknum pejabat, karena banyak lahan kosong yang semula merupakan aset PT Araya tiba-tiba sekarang sudah berganti pemilik, termasuk yang sekarang jadi sengketa. Masih banyak lagi sejumlah lahan yang dikuasai perorangan dan kemudian mengakui memiliki sertifikat.

‘’PT Araya sejak 1987an membangun Perum Bumi Wanamuti belum menyerahkan ke Pemkot bahkan menghilang, lha kok sekarang beberapa lahan sudah berganti pemilik, pasti ada oknum yang main-main, harus dibongkar,’’ tegasnya.